Tuesday, July 27, 2010

Penilaian Kritis tentang UU ITE (salah satu pasal yang menarik)

Melihat kembali kasus yang pernah menghebohkan dan menjadi suatu topik menarik di Metro TV yang berkenaan dengan kasus Luna yang tersandung di dunia Maya, dengan narasumber Roy Suryo, mungkin anda semua sudah tau apa yang dikatakan Luna dalam akun Twitternya. Bagi yag lupa bunyinya kira-kira begini, “Infotainment derajatnya lebih HINA daripada PELACUR, PEMBUNUH!!!!! May ur soul burn in hell.” Wah, sadis banget yah bunyinya. Kalau yang berkata seperti ini bukan Luna Maya, tapi Omas, Mpok Nori atau atau Nunung Srimulat mungkin nggak bakalan didengar orang, karena mungkin hanya suatu banyolan. Tapi Luna Maya adalah seorang artis papan atas di negeri ini, setiap apa yang dilakukannya mempunyai nilai jual di mata pelaku bisnis entertainment.

Setelah mengikuti perkembangan berita di berbagai media, saya pun akhirnya saya jadi maklum dengan apa yang dilakukan Luna itu. Memang Luna Maya seorang selebritis terkenal, tapi juga manusia biasa yang tak luput dari kesalahan dan kekurangan. Wajar dia marah kalau kita melihat sepak terjang infotainment selama ini yang terlalu jauh melanggar batas-batas privasi dan kebebasan artis. Okelah kalau infotaiment itu memberitakan hal yang berkenaan dengan karir, prestasi atau promosi artis. Tapi kalau lebih banyak membeberkan aib dan keburukan artis, meminta informasi dengan memaksa, apakah para artis akan merasa nyaman hidup di dunia ini?
Kembali ke topik awal, pada kesempatan acara itu Roy Suryo mengemukakan bahwa unsur pencemaran nama baik itu akan terpenuhi jika objek yang dicemari nama baiknya itu adalah orang atau badan usaha/ badan hukum. Kalau kita membaca pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik (UU ITE) yang berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”, tidaklah jelas yang menjadi objek penghinaan itu apa.

Namun kalau merujuk kepada pasal 1 mengenai Ketentuan Umum undang-undang ini, pada ayat 21, 22, 23, diketahui ada 3 jenis pelaku UU ITE yaitu; orang, badan usaha, dan pemerintah. Dengan menghina infotaiment saja apakah berarti Luna Maya telah mencemarkan nama baik seseorang atau suatu badan usaha? Apakah menghina infotainment juga termasuk mengganggu ketertiban umum sehingga layak dijatuhkan sanksi pidana dan denda sesuai dengan padal 45 ayat 1 UU ITE ini? Silahkan anda sendiri yang menilainya.
Kalau banyak pekerja infotaiment merasa tersinggung dengan pernyataan Luna Maya ini rasanya tidak tepat menggunakan UU ITE dalam menyelesaikan masalah ini. Saya sepakat dengan pernyataan Wakil Ketua Dewan Pers Sabam Leo Batubara yang dikemukakan dalam situs berita Okezone bahwa alangkah baiknya PWI dan wartawan infotainment menggunakan Undang-Undang Pers untuk mengadukan Luna. Mereka bisa minta hak jawab dari Luna. Katanya lagi, pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 ayat 1 UU ITE itu musuh kebebasan berekspresi dan dan musuh kebebasan pers. Kedua pasal inilah yang digunakan oleh RS OMNI untuk menjerat Prita Mulyasari.

0 comments:

 
Header Image by Colorpiano Illustration